Polres Dharmasraya Ungkap 26 Kasus Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Barang Haram



Dharmasraya – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Dharmasraya terus menunjukkan hasil. Sepanjang tahun 2026, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan 30 orang tersangka, termasuk seorang perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 288,43 gram sabu, 506,29 gram ganja kering, dan 95 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pengungkapan tersebut diyakini telah menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, dalam konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Selasa (30/6/2026). Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, Kasat Reskrim AKP Andri, Kasat Lantas Iptu Wahyuli Amra, serta sejumlah pejabat utama Polres Dharmasraya.

Di hadapan awak media, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama kepolisian. Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat Dharmasraya dari bahaya narkotika. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkoba," ujar AKBP Kartyana.

Selain keberhasilan mengungkap kasus narkotika, Polres Dharmasraya juga berhasil menindak berbagai tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukumnya. Sejumlah pelaku kasus pencurian dan tindak kriminal lainnya berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit sepeda motor, kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, telepon genggam, laptop, hingga dua unit senjata api rakitan jenis bobok.

Kapolres menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beroperasi di Kabupaten Dharmasraya.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Dharmasraya, baik pelaku dari Dharmasraya sendiri maupun pelaku dari luar wilayah hukum Polres Dharmasraya. Jangan coba-coba mengganggu ketertiban dan keamanan di Dharmasraya. Kita akan lawan dan akan kita tindak tegas di mana pun berada," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus selama ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara aparat dan masyarakat, katanya, menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Dharmasraya yang aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan.

Dengan berbagai pengungkapan yang berhasil dilakukan sepanjang tahun ini, Polres Dharmasraya berharap upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan tenteram.(AMD)

0 Komentar