Respon Pemberitaan, Tipidter Polres Kampar: Aktivitas Galian C Sungai Tonang Akan Ditindaklanjuti


KAMPAR– Menanggapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, di duga milik Aris pihak Polres Kampar menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan kepada redaksi, Kamis (11/6/2026), usai dua pemberitaan sebelumnya menyoroti aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Mksh infonya bg. Akan kami tindak lanjuti," tulis aparat melalui pesan singkat kepada redaksi.

Sebelumnya, warga Desa Sungai Tonang mendesak Polres Kampar untuk turun ke lokasi galian C yang disebut dikelola pihak berinisial A. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena truk pengangkut material terpantau masih keluar masuk lokasi.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki IUP. Pelanggaran diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret di lapangan berupa pengecekan legalitas dan penghentian aktivitas jika terbukti tidak berizin.

Redaksi akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan Polres Kampar dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU Pers.

  

Firdaus

0 Komentar