Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BUKITTINGGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Apt. Linda Wardiyanti, S.Farm, merealisasikan komitmennya dalam membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak. Melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) usulan tahun 2025, program bedah rumah tersebut resmi diserahkan langsung kepada keluarga penerima manfaat pada Senin (15/6/2026).
Bantuan ini menyasar pasangan suami istri, Wendri Fitri (55) selaku kepala keluarga dan Darnelis (47) seorang ibu rumah tangga, yang berdomisili di Jalan Sarojo, RT 03 / RW 01, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
Dalam keterangannya, Linda Wardiyanti berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan menjadi stimulus nyata untuk mewujudkan rumah yang lebih sehat dan layak huni.
"Hari ini program pokir usulan 2025 alhamdulillah terealisasi. Mudah-mudahan saketek ko dilauikan (sedikit ini bisa diluaskan), bermanfaat, dan menjadi amal jariah bagi kami. Kami berpesan agar pergunakanlah dana ini sebaik-baiknya agar menjadi stimulus agar rumah menjadi lebih layak lagi dan bisa ditempati dengan semestinya," ujar Linda hangat.
Hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bukittinggi, Isra Yonza,S.H bersama jajaran staf Dinas Perkim, Ketua RW setempat Amrul St. Pono, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kelurahan.
Kehadiran Kadis Perkim menjadi bukti nyata kepedulian dan sinergi pemerintah daerah dalam memantau sekaligus mengentaskan masalah kemiskinan dan hunian tidak layak di Bukittinggi. Total bantuan stimulus yang dikucurkan melalui program pemerintah ini adalah sebesar Rp30 juta.
"Kehadiran kami di sini mewakili pemerintah untuk bergerak sebagai pemerhati sekaligus memantau kondisi yang ada di tengah masyarakat. Dana 30 juta ini sifatnya stimulus atau pemancing. Mudah-mudahan ini bermanfaat," ungkap Isra Yonza.
Mekanisme pengerjaan bedah rumah ini akan dilakukan secara swakelola, di mana proses pembangunannya melibatkan peran aktif masyarakat dan penerima manfaat secara mandiri. Target penyelesaian pengerjaan fisik rumah tersebut dipatok selesai dalam waktu 45 hari kalender.
(Rafika Santi)
0 Komentar