Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Bukittinggi — Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Selasa (21/7/2026).
Berikut adalah ringkasan pandangan dari masing-masing fraksi
Fraksi Gerindra (Shabirin Rachmat) Mendukung langkah Pemko Bukittinggi melakukan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap ketentuan nasional.
Fraksi NasDem (Neni Anita) Mengingatkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan baik.
Fraksi Partai Demokrat (Elfianis) Mendorong Pemko untuk memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak lewat pelayanan yang lebih baik, mengoptimalkan teknologi informasi, melakukan evaluasi berkala, memperkuat pengawasan internal, serta gencar bersosialisasi kepada masyarakat.
Fraksi Karya Kebangsaan (Dedi Chandra) Pada prinsipnya menyetujui Ranperda ini yang bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan pusat.
Fraksi PPP–PAN (Dewi Anggraini) Menyetujui perubahan Perda agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.
Fraksi PKS (Nur Hasra): Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi Pemerintah Pusat telah diakomodasi agar Perda dapat diterapkan secara optimal.
0 Komentar