Gabungan Dua Polsek Di Tebo Berantas Aktivitas PETI Di Dusun Kopra Rimbo Ilir.

 





Tirai Nusantara l

Tebo – Personel Polsek Rimbo Ilir bersama Polsek Rimbo Bujang melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Rimbo Ilir, tepatnya di Dusun Kopra, Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya rayonisasi dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Sarif Hidayatullah, S.E., bersama Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H., serta melibatkan personel dari kedua polsek. Kegiatan juga didampingi perangkat Desa Sepakat Bersatu, Solikin selaku Ketua RT 11 Dusun Kopra.

Di lokasi, petugas menemukan rakit beserta peralatan mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Saat penindakan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas penambangan di lokasi. Meski demikian, personel tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan barang bukti dan memasang garis polisi (police line) di area lokasi tambang guna mencegah aktivitas serupa kembali dilakukan.

Kegiatan penindakan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Rimbo Ilir bersama Polsek Rimbo Bujang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

Editor (Ij)

0 Komentar