Golkar Minta Dana BLUD ke Bank Jambi, Direktur RSUD: Tak Wajib"

 





Tirai Nusantara 

Tebo I – Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada kewajiban bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyimpan dananya di bank milik pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo yang mengusulkan agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank 9 Jambi.

"Saya- kan, ada pimpinan, dengan kondisi Bank Jambi saat ini kami akan evaluasi juga. Secara aturan tidak yang mewajibkan disimpan di Bank Daerah," kata Oktavienni kepada awak media, Jum'at (10/7/2026).

Menurutnya, keputusan mengenai penempatan dana BLUD bukan merupakan kebijakan Direktur RSUD semata, melainkan berada dalam mekanisme pengambilan keputusan pimpinan. Oktavienni juga membantah adanya deposito sebagaimana yang disebutkan. 

Menurutnya, RSUD STS hanya menaruh dana. Saat itu, rumah sakit membutuhkan kendaraan dinas operasional bagi dokter spesialis, sementara pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran.

"Kita disarankan waktu itu agar sewa, kemudian ada masuk penawaran program dari beberapa Bank. Kita ijin kepala daerah, SK Bakeuda bukan suka-suka saya. Mobil yang diterima adalah hibah dan tercatat sebagai aset," ujarnya.

Ia menambahkan, RSUD STS membutuhkan feedback dari pihak perbankan untuk menunjang fasilitas rumah sakit. Bunga yang diterima merupakan bunga resmi sesuai kebijakan dan tercatat dalam rekening BLUD.

"Jadi RSUD dalam hal ini akan menampung semua penawaran yang masuk dan akan di proses sesuai aturan dan dibackup dengan aturan bupati Tebo," tutupnya. 

Editor :Ij

0 Komentar