Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Dharmasraya – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama Juni hingga Juli 2026. Kasus yang dipaparkan meliputi pembunuhan, penipuan, penadahan, penggelapan, serta penyalahgunaan narkoba. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, S.I.K., M.A.P., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, Kasat Reskrim AKP Andri, Kasat Lantas Iptu Wahyuli Amra, serta sejumlah pejabat utama Polres Dharmasraya.
Kasat Reskrim AKP Andri menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di Hotel Sakato Jaya pada Senin, 13 Juli 2026.
Tersangka berinisial FR (24), warga Jorong Aur Duri, Kenagarian Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, diduga menghabisi nyawa korban berinisial KS (20), warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung tersangka dan keluarganya. Tersangka yang emosi kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Dharmasraya. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Polres Dharmasraya juga mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023, di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau.
Tersangka Nanda Ika Putra (35), warga Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Sikabau, diduga meminjam sepeda motor milik korban Ahmad Jajuli (46) dengan alasan mengambil dompet yang tertinggal di rumah, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Tersangka berhasil ditangkap di Jorong Parit Tarajak, Kenagarian Sikabau, pada Senin, 13 Juli 2026. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver turut diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Dalam kasus penadahan, polisi menangkap Aldo (25), warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung. Tersangka diduga membeli atau menampung sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Korban dalam perkara ini adalah Amri (45), warga Jorong Sungai Kilangan, Kenagarian Sungai Dareh.
Aldo ditangkap pada Selasa, 9 Juni 2026, di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut. Ia dijerat Pasal 591 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, kasus penggelapan melibatkan tersangka MTH (31), warga Jorong Sirih Sekapur, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Korban berinisial RAY (23), warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Menurut penyidik, tersangka awalnya meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan pribadi. Namun karena tergiur mendapatkan keuntungan, kendaraan tersebut justru dijual kepada orang lain.
Tersangka ditangkap pada Senin, 29 Juni 2026, di Barbershop Bound, Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, sepasang pelat nomor polisi BA 5032 VJ, serta satu lembar STNK.
Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Di bidang pemberantasan narkotika, Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 67,84 gram sabu, 3,61 gram ganja, serta dua butir pil ekstasi.
Enam tersangka laki-laki masing-masing berinisial G (39), MS (27), I (37), M (39), M (40), AF (21), serta ARR (22), yang berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, dan Tanah Datar. Sementara tersangka perempuan, sesuai ketentuan perundang-undangan, diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lebih lanjut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal penjara lima tahun hingga seumur hidup. (amd)
0 Komentar