Respon Dinamika Lahan Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Tegaskan Pentingnya Pelindungan Barang Milik Daerah


​BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa kegiatan pemasangan plang di lahan yang berada di kawasan Universitas Fort De Kock semata-mata merupakan langkah legal dan pengamanan aset daerah, bukan tindakan represif atau upaya melakukan kekerasan.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bukittinggi, Kamis (23/7/2026), guna merespon dinamika serta beredarnya video insiden saat proses penertiban lahan sehari sebelumnya.


​Dalam keterangannya, Rismal Hadi menekankan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah memiliki niat maupun instruksi untuk melakukan tindakan kekerasan dalam setiap tahapan pengamanan aset milik daerah.


​"Pemerintah Kota tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Tujuan kami hanya memasang plang sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah daerah," tegas Rismal Hadi.



​Ia menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai penanda resmi bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Kendati demikian, Pemko menyayangkan terjadinya insiden di lapangan yang menyebabkan seorang dosen Universitas Fort De Kock mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Sebagai bentuk kepedulian dan iktikad baik, Wali Kota Bukittinggi dijadwalkan akan menjenguk dosen tersebut.


​Langkah Prosedural Sesuai Regulasi

​Sekda menjelaskan, langkah pengamanan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Pemko Bukittinggi dalam menjalankan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


​Secara legalitas, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset sah Pemerintah Kota Bukittinggi yang diperoleh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.


​Sertifikat Pemko Tertatat dengan Nomor 655 (Sertifikat dan AJB sah berada di Pemko Bukittinggi dan belum pernah dibatalkan). 


​Sertifikat Universitas Fort De Kock Bernomor 654. 

​Lahan seluas 5.528 m persegi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tersebut juga telah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pengukuran, teridentifikasi sekitar 1.700 m2 persegi lahan telah berdiri bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.


​Atas temuan tersebut, Pemko Bukittinggi telah menempuh tahapan administratif yang terukur, mulai dari menerbitkan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III sebelum dilakukannya tindakan pengamanan di lapangan.


​Hormati Proses Hukum dan Menjaga Kondusivitas

​Rismal menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat satupun putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.


​"Jika memang ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah Kota menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain, tentu sudah kami laksanakan. Namun faktanya tidak ada putusan seperti itu. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.



​Menanggapi wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling (ruilslag) aset, Sekda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak. Sebagai Barang Milik Daerah, proses tukar guling wajib mengacu pada mekanisme perundang-undangan dan wajib memperoleh persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.


​Mengakhiri keterangannya, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk mengedepankan rasionalitas, menghormati hukum, serta menjaga iklim kota tetap kondusif.


​"Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku," tutup Rismal Hadi.

0 Komentar