Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi terus menunjukkan kolaborasi solid dalam mengawal arah pembangunan daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui pengantaran Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rangkaian pembahasan strategis ini diawali melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026). Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dirancang untuk mempercepat pencapaian berbagai agenda strategis daerah maupun nasional.
"Melalui Perubahan APBD TA 2026, Pemko Bukittinggi fokus memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pemberdayaan UMKM," tegas Wali Kota Ramlan Nurmatias.
Anggaran Meningkat, Pelayanan Publik Kian Optimal
Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2026, optimisme Pembangunan Kota Bukittinggi terlihat nyata dari peningkatkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah
pendapatan adaerah diproyeksikan naik dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar. belanja daerah ditingkatkan dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.
Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan program kerja daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melalui visi utama "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya".
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menyambut positif langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 serta evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat asas.
Marathon Paripurna Selasa: Dari Pandangan Fraksi hingga Jawaban Wali Kota
Menindaklanjuti hantaran Wali Kota, DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna maraton dalam dua sesi pada Selasa (21/7/2026) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A.
Sesi Pagi (09.00 WIB) — Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2023
Fraksi Gerindra (Shabirin Rachmat) Mendukung penyesuaian regulasi pajak daerah agar selaras dengan ketentuan nasional.
Fraksi NasDem (Neni Anita) Mengingatkan pentingnya pengawasan agar kebijakan pajak tidak memicu ekonomi biaya tinggi serta tetap menjaga iklim investasi.
Fraksi Partai Demokrat (Elfianis) Mendorong penguatan basis data objek dan subjek pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta sosialisasi secara berkelanjutan.
Fraksi Karya Kebangsaan (Dedi Chandra) Menyetujui perubahan demi penyederhanaan jenis pajak/retribusi, penyesuaian tarif, serta digitalisasi pelayanan.
Fraksi PPP–PAN (Dewi Anggraini) Menyetujui penyesuaian regulasi agar kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan kepentingan umum dan arah kebijakan pusat.
Fraksi PKS (Nur Hasra) Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola yang transparan, digitalisasi sistem perpajakan, serta akomodasi hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Sesi Siang (14.00 WIB) — Jawaban Wali Kota Bukittinggi
Merespons berbagai masukan dan catatan kritis dari keenam fraksi pada sesi pagi, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias secara resmi menyampaikan Jawaban Pemerintah Kota pada sesi sore. Wali Kota mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh serta respons cepat dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.
Menuju Bukittinggi Gemilang
Ritme pembahasan yang cepat dan komunikatif antara Pemko dan DPRD Bukittinggi menjadi cermin komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi regulasi yang kuat dan sinergi
0 Komentar