Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Tirai Nusantara Tebo - Peredaran Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 tentang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi perhatian publik. Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.
Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati Tebo merujuk pada ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, gangguan sosial ekonomi, serta risiko terhadap kesehatan kerja dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tebo secara tegas menyatakan bahwa seluruh bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo. Larangan ini berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, baik pelaku langsung di lapangan maupun pihak-pihak yang terlibat sebagai pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal.
Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada camat, kepala desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka diinstruksikan untuk aktif melakukan inventarisasi, pengawasan, serta pelaporan terhadap setiap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dalam bentuk apapun.
Bupati Tebo menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya aparatur pemerintah, baik camat, kepala desa, maupun anggota BPD yang terlibat atau bermain dalam aktivitas PETI, maka dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga berkaitan dengan pakta integritas jabatan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
Editor (Ij)
0 Komentar