Kepala Kesbangpol Kampar Sebut Anggaran 800 Juta Untuk Rumah Dinas PN, LSM AMTI: "Teknis Benar, Tapi Langgar Aturan KPK



Kampar – Usai Upacara HUT RI ke-81, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kabupaten Kampar, Drs. Mahadi, M.H akhirnya angkat bicara terkait bantuan Pemerintah Kabupaten Kampar ke Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dalam sesi wawancara bersama wartawan, Mahadi mengakui ada anggaran sekitar Rp400 juta per unit untuk pembangunan rumah dinas selanjutnya proyek rehabilitasi ada dua unit dan menhabiskan APBD Kampar hampir mencapai satu miliaran.


"Satu rumah kalau tidak salah empat ratus juta. Yang kita bangun rumah dinas ada dua unit, total kehabisan delapan ratus," ujar Mahadi, Senin (17/8/2026).


Saat ditanya apakah pembangunan sudah sesuai aturan, Mahadi menjawab sesuai dengan teknik dan sudah ada perencanaan serta gambarnya.


Pernyataan tersebut memicu polemik baru bahkan Mahadi disinyalir menentang imbauan KPK, hal itu dikatakan Ketua Umum DPP LSM AMTI, Tommy Turangan, SH.


Menurut Tommy, Pak Mahadi hanya menjawab soal teknis. Tapi tidak menjawab soal hukum. KPK sudah jelas melarang Pemda memberi hibah atau bantuan dalam bentuk apapun kepada lembaga vertikal. Alasan sudah ada gambar tidak bisa menghapus pelanggaran itu," tegas Tommy.


Sebelumnya, proyek rehabilitasi Sarana dan Prasarana PN Bangkinang senilai Rp426.987.625 gencar  disorot media. Proyek dengan nomor kontrak 050/KONTRAK/BKBP-Wasnas/KonstMikom/2026/03 itu dikerjakan oleh CV. ARUNIKA UTAMA KONSTRUKSI  dengan sumber dana APBD Kampar 2026.


Bahkan, LSM AMTI telah mendesak agar KPK, BPK RI Perwakilan Riau, dan Kejaksaan Negeri Kampar segera mengaudit semua bantuan Pemda Kampar ke PN Bangkinang karena diduga telah melanggar undang-undang dan menimbulkan konflik kepentingan pribadi. 


(Tim Red)

0 Komentar