Proyek Revitalisasi SDN 018 Kuok Rp860 Juta Disorot, Suami Kepala Sekolah Diduga Ikut Kendalikan Pekerjaan


KUOK, KAMPAR - Proyek Revitalisasi UPT SD Negeri 018 Kuok yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp860 juta mulai menuai sorotan publik.

Sorotan mencuat menyusul informasi adanya dugaan keterlibatan istri kepala sekolah dalam mengendalikan pelaksanaan proyek di lingkungan sekolah tersebut.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung 29 Juni hingga 29 Oktober 2026.

Proyek dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SD Negeri 018 Kuok.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan mengatur dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan proyek tersebut?


Jika benar istri kepala sekolah terlibat dalam pengendalian pekerjaan, publik meminta kejelasan mengenai status, jabatan, dasar penugasan serta kewenangan yang dimilikinya dalam struktur P2SP.


Sebab, proyek tersebut menggunakan uang negara sehingga seluruh prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlibatan pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi pelaksana tentu menjadi hal yang patut diklarifikasi.

“Kalau memang memiliki kewenangan, tunjukkan dasar penugasannya. Kalau tidak, siapa yang memberikan kewenangan untuk mengendalikan pekerjaan?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Publik juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Inspektorat tidak tinggal diam dan melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah struktur P2SP, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran hingga pengambilan keputusan di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara sebesar Rp860 juta.

Apalagi proyek tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat bagi siswa justru menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, kewenangan dan pengelolaannya.



Firdaus



0 Komentar