Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Fhoto : Ilustrasi
SIJUNJUNG, SUMATERA BARAT — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah wilayah kecamatan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan penegakan hukum, tetapi juga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Berdasarkan informasi dan pantauan yang dihimpun, aktivitas yang diduga merupakan pertambangan ilegal terdeteksi di sejumlah wilayah, di antaranya Palaluar, Tanjung, dan Padang Laweh di Kecamatan Koto VII; Mundam Sakti, Koto Baru, Muaro Bodi, Palangki, serta Koto Tuo di Kecamatan IV Nagari.
Aktivitas serupa juga dilaporkan terdapat di wilayah Muaro, Silokek, dan Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung; Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru; serta Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan.
Sungai Mulai Keruh
Dampak dugaan aktivitas pertambangan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kondisi sungai di wilayah Sijunjung.
Batang Kuantan dan Batang Ombilin, dua sungai penting di kawasan tersebut, dilaporkan mengalami perubahan kondisi air. Warga mengeluhkan air yang semakin keruh dan diduga tercemar material hasil aktivitas pertambangan.
“Air sungai sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi seperti dulu. Warnanya keruh, kadang berbau minyak,” ujar seorang warga di sekitar Batang Kuantan, Rabu (19/8/2026).
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena perubahan kualitas air sungai dapat berdampak terhadap kebutuhan rumah tangga, pertanian, perikanan, hingga ekosistem perairan.
Namun, untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air tersebut, diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium oleh instansi berwenang. Dengan demikian, dugaan pencemaran akibat aktivitas PETI dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak semata-mata berdasarkan kesaksian masyarakat.
Dugaan Setoran dan Upaya “Mengondisikan” Media
Persoalan tidak berhenti pada dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Seorang informan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan praktik setoran yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
“Setiap penambang katanya ada setorannya. Bahkan, media-media di Sijunjung pun sudah dikondisikan oleh pihak berinisial A,” ujar informan tersebut.
Karena menyangkut dugaan tindak pidana dan potensi keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara profesional apabila terdapat laporan, informasi, maupun bukti awal yang mendukung dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung apabila memang terbukti tidak memiliki perizinan dan melanggar ketentuan hukum.
“Kami mengharap dan melaporkan sekalian kepada Kapolres Sijunjung untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Sijunjung. Jangan hanya tutup mata,” harap seorang warga.
Desakan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan.
Penertiban juga diharapkan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik kegiatan, pemasok peralatan, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.
APH Diminta Buka Penanganan Secara Transparan
Aktivis lingkungan setempat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI.
Menurut mereka, persoalan tambang ilegal tidak semestinya dilihat hanya dari sisi aktivitas ekonomi masyarakat. Jika dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan dan perizinan yang sah, kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, sedimentasi sungai, serta persoalan lingkungan dalam jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal ekonomi ilegal, tetapi sudah menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan generasi berikutnya,” tegas seorang pemerhati lingkungan lokal.
Karena itu, masyarakat meminta penanganan dilakukan secara terbuka dan terukur. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Sijunjung masih dalam upaya konfirmasi terkait informasi mengenai maraknya dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung, termasuk mengenai langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan.(")
0 Komentar