Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan klarifikasi resmi mengenai penanganan Gajah Zidan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) yang menunjukkan perubahan perilaku agresif sejak 2022. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Sekda, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Diskominfo di Aula Balaikota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
Wali Kota Bukittinggi menegaskan bahwa sebagai satwa yang dilindungi, seluruh regulasi dan tindakan terhadap Gajah Zidan berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pemko Bukittinggi tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan mandiri tanpa koordinasi resmi.
Poin-Poin Utama Konferensi Pers
Surat Menyurat Resmi ke BKSDA
Pemko Bukittinggi telah mengirimkan enam surat resmi terkait kondisi Gajah Zidan sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, serta satu surat susulan pada 2025. Dari jajaran surat tersebut, BKSDA merespons satu kali dengan rujukan relokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut teknis dari pihak BKSDA.
Penanganan Regulasi Satwa Dilindungi Pemko Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait pemindahan satwa dilindungi tanpa persetujuan dan pendampingan resmi dari BKSDA.
Kondisi Perilaku Satwa dan Pawang (Keeper) Gajah jantan Zidan yang berada di Bukittinggi sejak 2001 (sekitar 25 tahun) mulai menunjukkan perubahan perilaku agresif pada 2022, hingga sempat menyerang gajah betina (Lia) dan mencederai pawangnya.
Perubahan Tim Pendamping Satwa Pawang utama Legianto, yang bertugas sejak 2010, resmi mengundurkan diri pada Juni 2024 akibat cedera saat menangani Zidan. Saat ini, penanganan Gajah Zidan dipercayakan kepada Rahmad Ramadhan yang telah dibekali serangkaian pelatihan khusus penanganan satwa agresif sejak 2024.
"Pemko tidak boleh sewenang-wenang memindahkan satwa yang dilindungi. Semua kewenangan ada di BKSDA. Jika kita lakukan sendiri tanpa izin, kita salah dari segi aturan hukum," ujar Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Pemko Bukittinggi berharap BKSDA dapat segera menindaklanjuti proses relokasi atau langkah medis-konservasi yang diperlukan guna menjamin keselamatan pengunjung, petugas, serta kesejahteraan satwa itu sendiri.
0 Komentar