Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Kampar - Persoalan lahan yang menyeret nama Kelompok Tani Sahilan Jaya (KTSJ) dan Kelompok Tani Nur Gusdar di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menyerebak dan menimbulkan tanda tanya besar.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI), Tomy Turanggan, SH, angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.
“Kami dari LSM AMTI mencium ada kejanggalan dalam persoalan lahan KTSJ ini. Ada kerja sama antara kelompok tani dengan korporasi besar PT RAPP yang melibatkan pemangku adat. Ini harus dibuka seterang-terangnya ke publik,” tegas Tomy Turanggan, SH kepada media, Sabtu (18/09/2026).
Tomy menyoroti pernyataan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) 2026-2031, H. Marwas, yang mengaku hadir hanya sebagai Datuok Besar, bukan sebagai kuasa hukum.
“Kalau beliau hadir sebagai Datuok Besar Kenegerian Gunung Sahilan, itu sah-sah saja. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, apa dasar hukum penguasaan lahannya? Mana dokumen kerja samanya antara Kelompok Tani Nur Gusdar dengan PT RAPP? Jangan sampai nama adat dipakai untuk melegalkan penguasaan lahan yang diduga bermasalah,” cecar Tomy.
Menurut Tomy, persoalan lahan di Gunung Sahilan ini sudah masuk kategori rawan konflik agraria dan berpotensi merugikan masyarakat adat serta negara.
“Kami mendesak: Pertama, PT RAPP harus buka-bukaan soal perjanjian kerja sama dengan Kelompok Tani Nur Gusdar. Kedua, Polres Kampar dan Polda Riau harus periksa semua dokumen alas hak di atas lahan tersebut. Ketiga, jangan ada kriminalisasi terhadap petani KTSJ jika mereka adalah korban,” ujarnya.
LSM AMTI juga menyoroti adanya informasi terkait laporan polisi dalam kasus ini. Tomy meminta kepolisian harus profesional dan tidak tebang pilih.
“Jika memang ada laporan polisi terkait lahan ini, kami minta Kapolda Riau atensi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Usut tuntas siapa mafia lahan di balik KTSJ dan Kelompok Tani Nur Gusdar ini,” tegasnya.
Tomy menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Kampar, BPN Kampar, dan PT RAPP untuk meminta klarifikasi terbuka.
“Kami LSM AMTI akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika ada indikasi penyerobotan lahan negara atau pemalsuan dokumen kelompok tani, kami akan laporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkas Tomy Turanggan, SH yang dikenal vokal dalam kasus-kasus agraria.
(Firdaus)
0 Komentar