Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah Disorot, Kejari Kampar Didesak Telusuri Penggunaan Anggaran



KAMPAR – Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,651 miliar tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan ko ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang seharusnya, Rabu 30 September 2026.

Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka menilai besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan yang diterima sekolah.

Salah seorang tokoh masyarakat Tapung berinisial S mengatakan, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

“Anggaran yang digunakan cukup besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan,” ujar S kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup dokumen RAB, pengadaan material, proses pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Menurutnya, apabila ditemukan perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen proyek dengan realisasi di lapangan, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab

“Kalau memang ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai atau ada kerugian negara, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada,” katanya.


Minta Aliran Anggaran Ditelusuri

Desakan serupa disampaikan seorang aktivis antikorupsi di Kabupaten Kampar. Ia meminta Kejari Kampar membuka secara terang proses pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk pihak yang mempunyai kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari penggunaan anggaran negara.

“Jangan hanya melihat hasil akhirnya. Kalau ada indikasi penyimpangan, telusuri dari awal prosesnya. Periksa dokumen, pihak yang terlibat dan aliran pembayarannya,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana dan kerugian negara, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah juga menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaksanaan proyek.

Adapun dugaan kerugian negara maupun tudingan adanya aliran dana kepada pihak tertentu hingga kini belum dapat dipastikan tanpa adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Sementara itu, Kepala SDN 037 Karya Indah, Amin Toha, belum memberikan keterangan terkait berbagai tudingan yang berkembang mengenai proyek revitalisasi tersebut.

Masyarakat berharap Kejari Kampar dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, sehingga penggunaan anggaran revitalisasi sekolah tersebut dapat diketahui secara transparan dan dipertanggungjawabkan. (Tim)

0 Komentar