Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ciduk Dua Pria di Asam Jujuhan, Sabu Disita



Dharmasraya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan dalam operasi berbeda di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Jumat malam hingga Sabtu dini hari (11–12 September 2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), yang diduga berperan sebagai bandar, dan Ril (44), yang diduga sebagai peluncur. Polisi juga mendalami dugaan asal narkotika tersebut yang disebut-sebut dibeli dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan adanya dua pengungkapan perkara narkotika tersebut.


Penangkapan Pertama


Kasus pertama terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.

AS, warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, diamankan setelah Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan sebelum mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap AS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Sungai Limau, Efendi, dan Kepala Jorong Taufik, polisi menemukan satu kotak rokok merek Rasta warna silver.

"Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000," ujar AKP Azhamu.

AS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Empat Jam Kemudian, Pria Kedua Ditangkap


Empat jam berselang setelah penangkapan AS, tepatnya Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengamankan seorang pria berinisial Ril (44) di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.

Penangkapan tersebut juga bermula dari informasi masyarakat. Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih beragam.

"Satu kotak rokok warna hitam ditemukan berisi dua plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga sabu serta satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik. Di samping itu, ditemukan dua plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening diduga sabu," urai AKP Azhamu.


Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu.


Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Jorong Agus Riadi dan Ketua Pemuda Zulfiadi. Ril disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.


Polisi Dalami Asal Sabu


AKP Azhamu menegaskan, dua penangkapan yang terjadi dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

"Dua penangkapan dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius kita. Sebab, keduanya terjadi di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan," ujarnya.

Menurutnya, polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih akan mendalami asal-usul narkotika yang diduga diperoleh dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi, serta tujuan barang tersebut dikuasai.

"Kita tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih akan mendalami dari mana narkotika itu diperoleh dan untuk apa barang tersebut dikuasai," ulasnya.

Kedua pria beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


(Dilaporkan oleh Ahmad)

0 Komentar