Tambang Ilegal Tumbuh Subur di Peranap, Penadah Emas Ilegal Pun Bebas Beraktivitas, APH ke Mana?


INDRAGIRI HULU — Suara mesin dompeng kembali meraung memecah pagi di Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Deru mesin itu terdengar dari kawasan aliran sungai dan bahkan dapat didengar dari jalan poros desa.

Bagi sebagian warga, suara tersebut bukan lagi sesuatu yang mengejutkan. Mereka menyebutnya sebagai penanda kembali beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga telah berlangsung berulang kali di kawasan tersebut. Senin, (22/9/2026) 



Belasan rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tampak berjejer di aliran sungai. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan berada tidak jauh dari permukiman warga.

Ironisnya, lokasi aktivitas itu disebut berada di sekitar kawasan permukiman

Tidak terlihat adanya upaya berarti untuk menyembunyikan aktivitas tersebut.

Razia Datang, Dompeng Berhenti, Kemudian Beroperasi Lagi

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut bukan persoalan baru.

“Bebas saja mereka bekerja,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, penertiban oleh aparat memang pernah dilakukan. Namun, aktivitas penambangan disebut kembali berlangsung setelah situasi dianggap aman.

“Kalau ada razia, berhenti beberapa hari. Tapi besoknya sudah jalan lagi,” katanya.

Pola seperti itu, menurut warga, telah berulang. Penertiban dilakukan, aktivitas berhenti sementara, kemudian mesin dompeng kembali beroperasi.

Jika benar terjadi secara berulang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Peranap. Sebab, penertiban semestinya tidak berhenti pada penghentian aktivitas di lapangan.

 Penelusuran terhadap pihak yang menyediakan modal, pemilik peralatan, jaringan distribusi hasil tambang hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan tanpa izin.


Bukan Hanya Soal Rakit dan Mesin

Keberadaan belasan rakit yang beroperasi di satu kawasan mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri.

Di balik kegiatan penambangan terdapat sejumlah mata rantai: pekerja lapangan, pemilik atau pengelola peralatan, pemodal, hingga pihak yang membeli hasil tambang.

Namun, sejauh informasi yang diperoleh media ini, belum terlihat adanya penindakan yang menyentuh seluruh mata rantai tersebut.

“Kalau mau serius, tangkap sekalian pemodalnya,” tegas warga.

Pernyataan itu menggambarkan keresahan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Sebab, apabila pekerja ditertibkan sementara sumber pembiayaan dan jaringan penampung hasil tambang tetap berjalan, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul.


Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Warga

Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi lingkungan.Warga menyebut adanya perubahan kondisi air di sekitar lokasi aktivitas. Air yang sebelumnya relatif jernih disebut menjadi lebih keruh dan menguning.

Di sisi lain, aktivitas penambangan menggunakan mesin dan pengerjaan di badan sungai berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Namun, untuk memastikan tingkat pencemaran maupun dampak ekologisnya, diperlukan pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang.

Yang jelas, bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, persoalan tersebut bukan sekadar isu lingkungan.Ada kekhawatiran bahwa aktivitas yang berlangsung berulang akan semakin sulit dihentikan apabila tidak ada langkah penegakan hukum yang konsisten.


Kapolsek Peranap: Penambang “Kucing-Kucingan”

Media ini kemudian meminta konfirmasi kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian terkait aktivitas PETI yang kembali beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam pesan WhatsApp, Kapolsek Peranap menyampaikan: “Kami rutin melaksanakan penertiban, penambang kucing-kucingan, untuk sekarang kami lagi fokus karhutla.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian mengakui adanya upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan yang disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau berpindah-pindah.

Namun, di lapangan, warga justru menyebut aktivitas kembali berjalan setelah penertiban.

Kondisi inilah yang kemudian menyisakan pertanyaan: sejauh mana efektivitas penertiban tersebut dalam menghentikan aktivitas PETI secara permanen?

Penadah Emas Ilegal Juga Dipertanyakan


Persoalan tidak berhenti pada aktivitas penambangan.Media ini juga meminta konfirmasi kepada Kapolsek Peranap mengenai informasi terkait dugaan adanya pihak yang menampung atau membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan masih beraktivitas di Kecamatan Peranap.

Pertanyaan tersebut penting karena aktivitas PETI tidak akan mudah dihentikan apabila hasil tambang tetap memiliki jalur pemasaran.

Hingga berita ini disusun, Kapolsek Peranap belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai apakah telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan penampungan atau perdagangan emas yang berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.


APH ke Mana?

Fenomena PETI di Desa Peladangan pada akhirnya memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Jika aktivitas penambangan dapat kembali berjalan setelah penertiban, siapa yang mengoperasikan rakit? Siapa pemilik modalnya? Dari mana sumber pembiayaannya? Ke mana hasil tambang dijual? Dan apakah ada pihak yang berperan sebagai penampung hasil emas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat.

Jika aparat penegak hukum ingin memutus mata rantai PETI, penindakan tidak cukup hanya dengan menghentikan mesin di lokasi tambang. Rantai ekonomi di belakangnya juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

Sebab, selama masih ada modal, peralatan, pekerja, dan pasar yang menerima hasil tambang, aktivitas PETI berpotensi terus hidup meski berkali-kali ditertibkan.

Masyarakat juga berharap perhatian langsung Kapolres Indragiri Hulu dan Kapolda Riau agar serius menangani permasalah  Tambang IlegalbyangbKuan marak di kecamatan Peranap. (*) 

0 Komentar