Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Bangkinang - Kebijakan kutipan uang terhadap pedagang di kawasan Pasar Inpres Bangkinang, Kabupaten Kampar, menuai sorotan dan dipertanyakan, Kamis (8/10/2026).
Sejumlah pedagang mengaku dikenakan kutipan sebesar Rp5.000 pada hari pasar dan Rp3.000 pada hari biasa. Kutipan tersebut mengatasnamakan PT Makmur Permata Putra (MPP) untuk biaya operasional.
Kebijakan itu dipertanyakan karena status lahan tempat pedagang berjualan yang berada di belakang gedung Pasar Inpres Bangkinang diduga merupakan aset Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar. Sementara gedung Pasar Inpres Bangkinang sendiri diketahui dikelola oleh pihak swasta, yakni PT MPP.
Perwakilan PT MPP, Alfian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kutipan tersebut kata dia.
“Memang betul, Rp5.000 pada hari pasar dan Rp3.000 hari biasanya. Ini untuk biaya operasional,” ujar Alfian.
Alfian menambahkan, jumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut mencapai 327 pedagang.
Namun, terkait status lahan terminal yang disebut-sebut merupakan aset Dishub Kampar, Alfian meminta pihak yang mempersoalkan untuk menunjukkan bukti.
“Kalau itu punya aset Dishub, tolong buktikan. Kita sudah ada perjanjian sama Dinas Pasar, silakan cek ke dinas tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika kawasan terminal tersebut merupakan aset Dishub, mengapa perjanjian pengelolaan dilakukan oleh Dinas Pasar dengan PT MPP. Apa dasar hukum dan dokumen kerja sama yang menjadi rujukan kutipan biaya operasional tersebut.
Berdasarkan hitungan, dengan jumlah 327 pedagang, potensi kutipan di hari pasar mencapai Rp1.635.000 per hari. Jumlah yang tidak sedikit dan dipertanyakan peruntukannya untuk operasional apa, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Dinas Perdagangan, serta pihak terkait lainnya terkait status aset terminal dan dasar hukum pemungutan biaya operasional tersebut masih diperlukan.
Pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan kejelasan agar tidak ada beban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
(Firdaus)
0 Komentar