Penampungan Emas PETI di Peranap Bebas Beraktivitas, APH Setempat Kemana?

Foto : Ilustrasi


INDRAGIRI HULU, RIAU — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pemurnian emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah warga mengarah pada dugaan adanya aktivitas pembelian dan pembakaran emas yang disebut berlangsung secara rutin.

Temuan awal ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul emas yang dimurnikan, legalitas usaha penampungan, serta pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pengakuan Warga: Emas Disebut Dibawa Pekerja Tambang Setiap Hari

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim media mengungkapkan bahwa di wilayah Peranap diduga terdapat aktivitas pemurnian emas yang berasal dari para pekerja tambang.

Menurut keterangan sumber tersebut, emas yang dibawa para pekerja tambang disebut dikumpulkan untuk kemudian dibakar atau dimurnikan.

"Lokasi di Peranap, mereka membakar emas yang dibawa oleh pekerja penambang emas setiap harinya. Kalau dihitung-hitung, sehari tidak kurang dari ratusan orang pekerja PETI. Di situ ada puluhan penadah emas untuk membakar dan memurnikan emas yang diduga ilegal," ujar sumber tersebut kepada tim media.

Keterangan itu menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, jumlah pekerja tambang, banyaknya penadah, volume emas yang diperdagangkan, serta asal-usul emas tersebut masih memerlukan verifikasi independen melalui data lapangan dan keterangan pihak berwenang.

Disebut Ramai Menjelang Magrib hingga Isya

Keterangan serupa diperoleh tim media dari warga lain yang tinggal tidak jauh dari lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran atau pemurnian emas.

Warga tersebut menyebut aktivitas penjualan emas biasanya ramai menjelang waktu Magrib hingga Isya, ketika orang-orang datang untuk menjual emas.

Informasi ini mengindikasikan adanya pola aktivitas yang menurut warga berlangsung pada waktu tertentu. Meski demikian, identitas pihak yang terlibat, legalitas tempat usaha, serta hubungan transaksi tersebut dengan pertambangan tanpa izin belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan warga.

Tim media juga melaporkan adanya dugaan aktivitas penampungan emas di wilayah Peranap berdasarkan pantauan lapangan. Untuk memastikan status hukumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, asal-usul mineral, dan transaksi yang berlangsung di lokasi terkait.

Respons Kepolisian Masih Ditunggu

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Peranap, IPTU Yofi Perdian, mengenai informasi dugaan maraknya penampungan dan pemurnian emas tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tim media.

Menelusuri Rantai Perdagangan Emas yang Diduga Ilegal

Dalam penelusuran kasus dugaan PETI, perhatian tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan di lapangan. Rantai distribusi hasil tambang juga penting diperiksa, mulai dari pihak yang membeli, menampung, mengolah atau memurnikan, hingga menjual kembali emas tersebut.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab melalui penyelidikan lebih lanjut:

Dari mana emas yang ditampung di wilayah Peranap berasal?

Apakah pelaku usaha memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan pembelian, pengolahan, atau pemurnian yang dilakukan?

Apakah terdapat dokumen yang membuktikan asal-usul emas dan legalitas transaksi?

Berapa volume emas yang diperdagangkan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya?

Apakah aktivitas tersebut pernah diperiksa atau ditindak oleh instansi berwenang?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan untuk membedakan usaha yang beroperasi secara sah dari kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan pertambangan dan perdagangan mineral.

Aspek Hukum: Penambangan dan Penampungan Harus Dibuktikan Unsur Pelanggarannya

Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ketentuan perubahan berikutnya.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin. Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari sumber perizinan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan aturan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, unsur tindak pidana, bukti asal-usul mineral, serta peran masing-masing pihak. Karena itu, dugaan terhadap suatu lokasi atau pelaku tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Adapun penyebutan Pasal 160 dalam kaitannya dengan kegiatan operasi produksi oleh pemegang izin eksplorasi perlu disesuaikan dengan rumusan pasal dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap peraturan terbaru diperlukan sebelum mencantumkan ancaman pidana secara terperinci.

Masyarakat Minta Aparat Menelusuri Dugaan Aktivitas

Informasi yang disampaikan sejumlah warga menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penampungan dan pemurnian emas di Kecamatan Peranap.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya memeriksa kegiatan penambangan di hulu, tetapi juga menelusuri jalur pembelian, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Penanganan yang transparan dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kegiatan pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial.




(Tim Investigasi)

0 Komentar