PETI Merajalela di Belakang Kantor Camat Singingi Hilir: Penertiban Cuma Isapan Jempol?


KUANTAN SINGINGI — Klaim sukses penindakan dan pemusnahan ratusan unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap digembar-gemborkan aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi kian dipertanyakan. Narasi keberhasilan yang disajikan ke publik disinyalir berbanding terbalik dengan realitas di lapangan: aktivitas perusakan lingkungan secara ilegal justru kian masif dan melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

Fakta memprihatinkan ini terkuak dari investigasi lapangan yang dilakukan awak media di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, pada Selasa (14/10/2026) pagi.

Ironisnya, lokasi aktivitas pengerukan emas ilegal tersebut berdiri tepat di area belakang Kantor Camat Singingi Hilir—wilayah yang seharusnya berada di bawah jangkauan pengawasan ketat otoritas pemerintah dan kepolisian setempat.

Berdasarkan temuan di lokasi dengan titik koordinat presisi 0,25139923 LS 101,32461133 BT (ketinggian 39,2 mdpl), terekam sedikitnya empat unit rakit mesin dompeng yang beroperasi aktif secara terang-teranga

Pengupasan Lahan: Bentang tanah terlebih dahulu dikupas menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Penyedotan Material: Material tanah dan batuan disedot menggunakan mesin dompeng bertekanan tinggi.

Pencemaran & Perusakan: Tumpukan sisa galian yang menggunung menjadi bukti bisu bahwa kejahatan lingkungan ini telah berlangsung lama dan terstruktur.

Keberadaan aktivitas tambang ilegal yang hanya berjarak "selemparan batu" dari pusat pemerintahan kecamatan ini memicu kemarahan warga sekitar. Publik mempertanyakan apakah kondisi ini lahir dari tumpulnya pengawasan atau bentuk pembiaran yang disengaja.

"Kami sudah jenuh dengan berita pemusnahan rakit PETI di media. Realitasnya mana? Di belakang kantor camat saja mereka berani beroperasi siang bolong! Mustahil lokasi sedekat ini tidak terlihat, kecuali kalau mata dan telinga pengawas memang sengaja dipejamkan," cetus salah seorang warga Koto Baru dengan nada getir kepada awak media.

Warga menilai pola penertiban selama ini terkesan hanya ajang "seremoni" berkala. Tanpa menyasar aktor intelektual dan pemodal utama (cuan), para pelaku lapangan hanya berpindah-pindah titik di sepanjang aliran Sungai Singingi

Dari penelusuran awal di lapangan, berhembus kabar mengenai keterlibatan seorang oknum warga berinisial E yang diduga kuat bertindak sebagai pengelola sekaligus pemodal di balik operasional titik galian tersebut. Kendati demikian, informasi ini masih bersifat temuan awal yang memerlukan verifikasi hukum lebih lanjut.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas cover both sides, tim redaksi telah melayangkan permintaan konfirmasi tertulis via pesan resmi kepada Kapolsek Singingi Hilir terkait keberadaan PETI di wilayah hukumnya.

Sementara itu Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban saat dikonfirmasi melalui whatsaapnya, Jum'at, (16/10/26), belum memberikan jawaban hingga berita terbit. 

Namun, sangat disayangkan, pihak Kepolisian Sektor Singingi Hilir memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sikap diam dan tertutupnya otoritas setempat kian memperkuat krisis kepercayaan publik. Tak ayal, bungkamnya aparat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah sikap diam ini cermin ketidakmampuan, indikasi adanya pembiaran, ataukah dugaan turut menikmati serta mengamankan bisnis haram tersebut di balik layar?

Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keterangan terkait inisial pengelola bersifat informasi awal dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.(*) 

0 Komentar