Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
TEMBILAHAN — Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang pemeriksaan praperadilan atas permohonan terkait upaya paksa yang dilakukan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (20/10/2026). Dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon tidak hadir.
Sidang dipimpin hakim tunggal Candra, S.H., M.H. Sementara itu, pihak pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners.
Atas ketidakhadiran pihak termohon, hakim tunggal memerintahkan pemanggilan kembali secara patut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 27 Oktober 2026.
Kuasa hukum pemohon, Hasran Irawadi Sitompul, mengatakan pihaknya menghormati hak termohon untuk hadir dalam persidangan. Namun, ia berharap proses praperadilan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak termohon untuk hadir dan memberikan tanggapan. Namun, apabila setelah dipanggil secara sah dan patut pihak termohon kembali tidak hadir, kami berharap persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Hasran.
Menurut Hasran, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk upaya paksa, sepanjang menjadi objek pemeriksaan praperadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak hukum warga negara.
“Praperadilan bukan untuk menghambat penegakan hukum. Ini merupakan mekanisme kontrol agar tindakan aparat benar-benar berlandaskan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hasran juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses pemeriksaan praperadilan. Menurutnya, ketentuan hukum acara harus dijalankan secara konsisten, sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa permohonan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang relevan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Oktober 2026. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan keputusan hakim.
Hingga sidang perdana tersebut, pihak Polres Indragiri Hilir selaku termohon belum menyampaikan keterangan dalam persidangan karena tidak hadir.
Firdaus
0 Komentar