Polsek Pangean Amankan FW, 20 Paket Diduga Sabu Seberat 6,36 Gram Disita



Tirainusantara.co.id |Kuansing– Seorang pria berinisial FW diamankan oleh jajaran Polsek Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Sabtu (17/10/2026) malam. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan FW berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Padang Kunyit, Kecamatan Pangean. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 20 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 6,36 gram.

Kapolsek Pangean, IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Pangean menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan patroli sejak pukul 17.00 WIB.

“Menanggapi informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Padang Kunyit, Kecamatan Pangean, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli sejak pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan mengamankan FW. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa,” ujar IPTU Mario.

Dari saku celana FW, petugas menemukan 20 paket yang diduga berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp895.000.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang ditemukan di tempat duduk belakang rumah, yakni satu bal plastik klip bening berukuran kecil, dua buah mancis, satu batang kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Vivo Y18 berwarna merah marun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FW dinyatakan positif mengandung amfetamin. Selanjutnya, FW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polres Kuansing.

Atas dugaan perbuatannya, FW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Mario Suwito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek.(HY)**

0 Komentar