PULUHAN EKSKAVATOR KERUK EMAS DI BATANG HARI, SOLSEL! DUGAAN BBM SUBSIDI DAN UANG SETORAN MENCuat, DI MANA PENGAWASAN APARAT?

SOLOK SELATAN, — Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Kecamatan Sangir Batang Hari, puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan beroperasi mengeruk material sungai dan daratan di sekitarnya. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pertambangan, pengawasan pemerintah, potensi kerusakan lingkungan, hingga dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Senin, (26/10/2026) 



Pantauan Lapangan: Puluhan Alat Berat Beroperasi

Pantauan media ini  memperlihatkan sejumlah ekskavator bekerja di kawasan yang bentang alamnya telah mengalami perubahan akibat pengerukan. Material tanah dan bebatuan tampak terbongkar, sementara aliran air berada tidak jauh dari area aktivitas alat berat.

Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di wilayah Kenagarian Lubuk Ulang Aling Selatan, Lubuk Ulang Aling Tengah, dan Lubuk Ulang Aling Induk tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh kegiatan pertambangan itu memiliki izin yang sah, dan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait telah dilakukan?

Banyaknya alat berat yang disebut beroperasi juga mengindikasikan kebutuhan logistik yang tidak sedikit. Operasi semacam ini membutuhkan pasokan bahan bakar, mobilisasi peralatan, serta dukungan operasional yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Namun, status legalitas masing-masing lokasi, identitas pengelola, serta kepemilikan alat berat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada instansi berwenang.

Ancaman Lingkungan: Sungai dan Masyarakat Menanggung Risiko

Pengerukan material di sekitar aliran sungai bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Jika dilakukan tanpa izin, tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, atau dengan metode yang merusak, aktivitas pertambangan berpotensi mengubah struktur sungai, meningkatkan kekeruhan air, merusak lahan, serta mengganggu habitat biota perairan.

Dampaknya juga berpotensi menjalar ke kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai dan lingkungan sekitarnya.

Meski demikian, besaran kerusakan lingkungan di kawasan Batang Hari tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi lingkungan hidup, pengujian kualitas air, serta kajian mengenai perubahan bentang alam untuk mengukur tingkat dampak yang ditimbulkan.

Pertanyaan berikutnya, apakah pengawasan dan pemeriksaan lingkungan telah dilakukan secara berkala? Jika sudah, bagaimana hasilnya? Jika belum, apa yang menjadi kendalanya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Dugaan BBM Bersubsidi: Dari Mana Pasokan untuk Puluhan Ekskavator?

Selain persoalan perizinan dan lingkungan, informasi yang dihimpun media ini mengarah pada dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk menunjang operasional alat-alat berat di kawasan pertambangan tersebut.

Pasokan BBM itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti yang terkonfirmasi mengenai pemasok, jalur distribusi, jumlah BBM yang dipasok, ataupun pihak yang diduga menerima dan menggunakannya.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Penelusuran dapat dilakukan terhadap asal pasokan, dokumen pengangkutan, transaksi, serta kesesuaian penyaluran BBM dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang transparan.

Dugaan Uang Setoran kepada APH: Informasi Serius yang Harus Diusut

Bagian lain yang tidak kalah serius adalah beredarnya informasi mengenai dugaan pemberian uang pelindung atau uang setoran kepada aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas pertambangan tetap berjalan.

Informasi ini merupakan dugaan yang belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aparat atau institusi tertentu terlibat.

Namun, apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara serius yang menyangkut integritas penegakan hukum.

Karena itu, penelusuran perlu diarahkan pada fakta yang dapat diuji, termasuk siapa yang memberikan informasi, kapan dugaan transaksi terjadi, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat bukti komunikasi, transaksi keuangan, atau keterangan saksi yang dapat mendukungnya.

Aparat pengawas internal dan lembaga berwenang perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, independen, dan transparan.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan informasi tersebut harus diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Ujian bagi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Keberadaan puluhan alat berat di kawasan yang dilaporkan menjadi lokasi pertambangan menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Namun, jumlah alat berat semata tidak cukup untuk membuktikan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu.

Untuk menjawab persoalan ini, diperlukan pemeriksaan terhadap status perizinan, identitas pemilik dan pengelola, asal pasokan BBM, serta tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, aparat penegak hukum, dan lembaga lingkungan hidup perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, apakah terdapat pelanggaran, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh jika pelanggaran ditemukan.(Oscal) 

0 Komentar