Warga Minta Kapolres Kuansing Tangkap Agus Nanto Bos tambang Ilegal Muara Langsat

Foto : Ilustrasi


Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan oleh aparat, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kembali beroperasi pada Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan PETI itu diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur menggunakan alat berat serta peralatan tradisional dalam skala yang cukup besar.

Seorang warga berinisial AGuS Nanto bersama sejumlah pemilik rakit dompeng lainnya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjalankan sekaligus mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Lokasi penambangan berada di area kebun sawit yang berjarak sekitar dua kilometer dari jalan utama Muara Langsat–Sungai Langsat. 

Warga menyebut aktivitas penambangan dilakukan menggunakan satu unit ekskavator merek yang diduga milik AGuS untuk mengeruk tanah yang mengandung emas. 

“AGuS sudah lama menambang di kebunnya sendiri dengan alat berat miliknya, warga juga berharap Kapolres Kuansing untuk menangkap bos tambang ilegal Agus Nanto” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ya, Agus Nanto ini juga kebal hukum, ia diduga dibekengi Perwira APH setempat sehingga terus  menjalankan aktivitas tambang ilegal dengan lancar, " Sebut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya

Menurut keterangan warga lainnya, suara mesin dari lokasi tambang bahkan dapat terdengar jelas dari jalan utama. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kerusakan lahan kebun sawit yang sebelumnya produktif.

Warga menilai aktivitas pengerukan tanah dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.

“Sudah terang-terangan seperti ini, tapi belum ada tindakan. Kemarin sudah pernah ditindak, namun kembali beroperasi. Diduga AGuS kebal hukum,” kata seorang warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.(*) 

0 Komentar