Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
PEKANBARU – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria yang ditetapkan pada 30 September 2026 menjadi perhatian kalangan pemuda Riau. Regulasi ini membawa sejumlah pengaturan penting, mulai dari pembentukan lembaga khusus, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, hingga perlindungan hak masyarakat.
MHD Sanusi, pemuda Riau, menilai kehadiran undang-undang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber konflik di berbagai daerah, termasuk Provinsi Riau.
Menurut Sanusi, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah pembentukan lembaga penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang selama ini memiliki kewenangan berbeda dalam menangani persoalan pertanahan, kawasan hutan, serta aset negara.
"Ini menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola agraria. Persoalan tanah tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi karena sering kali berkaitan dengan kewenangan lintas kementerian. Pemerintah harus memastikan lembaga yang dibentuk benar-benar mampu menyelesaikan konflik, bukan justru memperpanjang birokrasi," ujar Sanusi.
Ia juga menyoroti pengaturan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut dinilai penting karena menyangkut wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Menurutnya, Riau perlu mendapatkan perhatian serius dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, mengingat persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat, perusahaan perkebunan, dan kawasan hutan masih membutuhkan penyelesaian yang transparan.
Sanusi menegaskan, penetapan objek dan subjek reforma agraria harus dilakukan melalui proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, serta pemetaan yang melibatkan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menguasai dan mengelola tanah tidak mendapatkan kepastian. Pemerintah harus membuka ruang penyelesaian secara adil, memeriksa dokumen dan riwayat penguasaan tanah, serta memastikan siapa yang benar-benar berhak," katanya.
Selain penyelesaian konflik, UU Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur redistribusi tanah dan pemulihan hak masyarakat. Subjek yang menjadi perhatian antara lain petani tidak bertanah, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, perempuan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sanusi menilai ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten. Sebab, reforma agraria bukan sekadar memberikan sertifikat tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses pemberdayaan ekonomi dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
Ia turut memberikan perhatian terhadap pengaturan pencegahan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, serta penerbitan keputusan yang dapat menghilangkan hak masyarakat atas tanah.
Menurutnya, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut harus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Jangan sampai ada masyarakat kehilangan hak karena dokumen yang tidak benar atau keputusan yang dibuat secara melawan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Sanusi juga mengingatkan bahwa keberhasilan undang-undang ini sangat bergantung pada aturan pelaksanaan, pengawasan, dan keseriusan pemerintah dalam menjalankannya.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian terhadap penyelesaian konflik agraria di Riau, termasuk memastikan penetapan LPRA tidak mengabaikan masyarakat yang selama ini memperjuangkan kepastian hak atas tanah.
"UU ini sudah memberikan arah pengaturan yang penting. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah pelaksanaannya. Jangan sampai undang-undang sudah disahkan, tetapi konflik tetap berjalan dan masyarakat masih menunggu kepastian hukum," ungkap Sanusi.
Ia menegaskan, kalangan pemuda Riau perlu ikut mengawal implementasi UU Nomor 10 Tahun 2026 agar tujuan pemerataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, dan keadilan sosial benar-benar dapat diwujudkan.
"Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan. Tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu," tutup Sanusi.
Firdaus
0 Komentar