TIRAI NUSANTARA I Tebo - Ada saja cara untuk menarik sumbangan kepada orang tua murid, seperti yang dilakukan oleh salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), SD NEGERI 151 Dusun Sungai Landai desa lubuk madrasah Kecamatan tengah Ilir kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Menurut ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi Arian Arifin mengatakan, Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan.
"Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional).
Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan tuturnya.
Menurut sumber yang tidak mau namanya dituliskan saat dihubungi awak media ini mengatakan, Parahnya modus untuk biaya pembelian bangku murid, pihak sekolah memungut sejumlah uang Rp 85 Ribu per murid.
Bukan hanya untuk pembelian bangku sekolah saja, tetapi juga untuk pembangunan pagar sekolah yang dipungut biaya sebesar Rp. 35 ribu per murid.
"Iya Hasil musyawarah orang tua sama komite sekolah pada tahun 2022-2023 untuk pembelian kursi dan bangku sekolah dikenakan sebesar Rp 85.000/ murid, payung
Kursi dan bangku di belikan, biaya pagar 35.000 walau hanya dibangunkan tiang kayu.
" Iya waktu itu rapat komite sekolah, tapi cuma dikasih 2 pilihan bayar atau pindah sekolah ujarnya dengan nada kesal.
Praktek pungutan tersebut diungkapkan oleh salah satu warga desa setempat. Dirinya mengungkapkan bahwa penarikan itu dilakukan pihak sekolah mengatasnamakan komite sekolah.
“Padahal komite hanya sebatas di SK kan oleh kepala sekolah, jadi sudah jelas otak dari sebuah pungutan tersebut diduga dari pihak sekolah.
Nama komite tersebut hanya sebagai modus untuk narik uang saja. Harusnya pihak sekolah masih bisa menggunakan anggaran sarana dan prasarana yang ada dalam bantuan operasional sekolah,”ucapnya.
Dengan adanya dugaan pungli tersebut, diminta agar kejaksaan negeri kabupaten Tebo segera panggil dan periksa kepala sekolah Di Duga SDN 151 dan juga pihak terkait jika terbukti maka harus di proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku ucapnya.
Diharapkan pihak berwenang pihak inspektorat, BPK RI agar segera memanggil dan mengaudit anggaran disekolah tersebut.
Diminta juga kepada kapolres tebo untuk memproses panggil dan periksa dugaan praktik pungutan yang memberatkan orang tua pada SDN 151 Kabupaten Tebo.
“Kadis Dikbud tebo diminta copot dan berikan sangsi oknum kepala sekolah SD negeri 152 yang telah mencemarkan nama baik dunia pendidikan.
Seharusnya sekolah tempat mendidik moral anak bangsa ke arah hal-hal yang positif bukan mengajar cara curang pungutan yang bermodus Komite,”tutup sumber.
Sementara itu, Kepala SDN 151 dusun sungai landai, sudah dihubungi awak media ini berkali-kali terkait dugaan pungut tersebut melalui telepon Whatsap dan juga cat tidak di gubris sama sekali sementara WhatsApp terlihat aktif sampai berita ini diterbitkan.
Awak media ini juga sudah menghubungi Supriadi Sekdis Dikdas kabupaten Tebo yang membidangi dana bos menjelaskan, kalau mereka sudah memanggil kepala sekolah.
Menurutnya pengakuan dari kepala sekolah itu kegiatan tersebut murni program komitmen tahun ajaran 2022-2023 tidak ada keterlibatan kepsek dan guru dalam mengelola dana itu, ujarnya Sekdis menjelaskan keterangan Idris, S.Pd kepsek SD 151 Sungai landai.
Kita minta kepada Ade kepala dinas dan PJ. bupati tebo Varial Adhi Putra agar segera mengevaluasi kinerja Sekdis Dikdas dan juga kepala sekolah (kepsek) tersebut.(tim)