Tirai Nusantara I Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo memfasilitasi musyawarah adat sebagai bentuk mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Tebo Ilir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 4 Mei 2025, di aula utama kantor Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Musyawarah adat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya para Temenggung atau pemimpin adat SAD dari Kabupaten Merangin, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, para pendamping SAD dari Kabupaten Merangin dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, serta tamu undangan lainnya.
Konflik yang menjadi latar belakang mediasi ini terjadi beberapa hari sebelumnya di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Keributan tersebut mengakibatkan satu orang warga SAD meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka.
Dalam mediasi ini, perwakilan Suku Anak Dalam dari Kabupaten Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
Salah satu poin utama adalah permintaan agar perusahaan PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau PT Makin menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia.
Selain itu, sebagai bentuk sanksi adat, pihak perusahaan juga diminta membayar denda kain sebanyak 16.500 lembar.
Tuntutan lainnya adalah agar perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasikan dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,65 miliar.
Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi dinamika tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan PT PHK. Meski begitu, mediasi berlangsung intens namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp 700 juta. Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto, memimpin langsung proses mediasi tersebut, menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah disepakati bersama.
Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan pembayaran sanksi adat sebesar Rp700 juta akan dilakukan secara tunai pada Jumat, 9 Mei 2025. “Pembayaran ini akan kembali dilaksanakan di aula kantor LAMJ Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,” katanya.
Menariknya dalam Rapat Adat yang dilaksanakan dikantor LAMJ Kabupaten Tebo tersebut, pihak Perkebunan Kelapangan Sawit PT Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tebora tidak diundang, yang diundang hanya dari Pihak perusahaan PT PHK.
Padahal diketahui, ada 2 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dugaan pengeroyokan SAD hingga tewas adalah oknum security PT SKU.
(Ijal)
Tags
Tebo